Rabu, 08 Januari 2014

Negara dan warga negara



Pengertian Hukum;
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.


c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

Ciri – Ciri Hukum ;
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1.   pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1.    pencabutan hak-hak tertentu;
2.    perampasan barang-barang tertentu;
3.    pengumuman putusan hakim.


Sumber-sumber Hukum ;
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)


Pembagian Hukum;
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

Pembagian Hukum Menurut Isinya

1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Pengertian Negara ;
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2 Tugas Utama Negara;
Negara  mempunyai 2  tugas  utama :
1. Membentuk  budaya  atau  karakter  dalam  masyarakat  yang  berlawanan  dari  satu dengan  yang  lainnya
2.  Menyatukan  kegiatan  manusia dan  golongan  untuk  menciptakan  tujuan  bersama  yang  diarahkan  untuk  negara
Sifat – Sifat Negara
Sifat  Negara
1. Sifatnya  memaksa,  artinya  Negara  punyai  kekuasaan  untuk  menggunakan  kekerasan fisik  untuk  menjaga  ketertiban  supaya  mencegah  terjadinya pertumpahan  darah  lainnya.
2.  Sifat  monopoli, artinya  negara  punya  hak  kuasa  untuk  tujuan  bersama  dalam  bermasyarakat


2 Bentuk Negara ;
a.  Negara  Kesatuan
adalah  negara  berdaulat yang  ditentukan  sebagai  negara  tunggal,  dimana  pemerintah  pusatnya  adalah  pemerintah  tertinggi. Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses
devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
b.  Negara  Serikat/Federasi
adalah  suatu  negara  yang  tergabung  dari  beberapa  negara  bagian  sehingga  membentuk  negara  perserikatan.  Negara  ini  awalnya  adalah  negara  yang  merdeka  dan  berdiri  sendiri.  Dengan cara  menggabungkan  dirinya  kedalam suatu  negara  serikat  maka  secara  otomatis  negara  tersebut  melepas wewenag  kekuasaannya  pada negara  serikat  tersebut.
Dalam negara serikat, kekuasaan yang sebenarnya ada pada negara bagian itu sendiri, hal ini disebabkan  karena  masyarakat  lebih bersentuhan langsung dengan negara bagian.
c. Negara  koloni
adalah  negara  yang  dikuasai  oleh  negara  lain. Dengan kata  lain  negara  ini  mesih  belom merdeka.



IRAK
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f6/Flag_of_Iraq.svg/250px-Flag_of_Iraq.svg.png
Republik Irak (nama lokal: Al Jumhuriyah al Iraqiyah - nama lokal singkat: Al Iraq Turki Irak, Kurdi, adalah sebuah negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya , yang meliputi sebagian terbesar daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr di Teluk Persia.
Irak mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara berkembang di tengah-tengah perang saudara
Nama;
Ada beberapa pendapat tentang asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech) dari masa Kerajaan Sumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma, karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.

Di bawah Dinasti Sassanid Persia, ada wilayah yang dinamai "Erak Arabi" yang merujuk ke bagian dari wilayah barat daya Kekaisaran Persia, yang kini merupakan bagian dari Irak selatan. Al-Iraq adalah nama yang digunakan oleh orang-orang Arab sendiri untuk daerah ini sejak abad ke-6.

Sejarah kuno

Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal, budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM. Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban lainnya pada zamannya.
Pada abad ke-6 SM, wilayah ini menjadi bagian dari Kekaisaran Persia di bawah Koresy Agung selama hampir 4 abad, sebelum ditaklukkan oleh Alexander Agung dan tetap berada di bawah kekuasaan Yunani selama hampir dua abad. Sebuah suku bangsa Iran dari Asia Tengah yang bernama Parthia kemudian merebut wilayah ini, diikuti dengan Dinasti Sassanid Persia selama 9 abad, hingga abad ke-7.
Di awal abad ke-7, Islam menyebar ke daerah yang sekarang bernama Irak. Sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad memindahkan ibukota di Kufah "fi al-Iraq" di mana ia menjadi Khulafaur Rasyidin yang ke-4. Bani Umayyah yang berkuasa dari Damaskus di abad ke-7 menguasai Provinsi Irak.
Baghdad, ibukota Khilafah Abbasiyah, adalah kota utama bagi dunia Arab dan Islam selama 5 abad.

Turki Usmani

Pada tahun 1258, Baghdad dihancurkan oleh bangsa Mongol. Turki Usmani mengambil alih Baghdad dari Persia pada tahun 1535. Usmani kehilangan Baghdad ke Dinasti Safavid Persia pada tahun 1509, dan mengambilnya kembali pada tahun 1632. Kekuasaan Utsmani atas Irak berlangsung hingga Perang Dunia I saat Khilafah Turki Usmani berada bersama Kekaisaran Jerman dan Blok Sentral.

 

Demografi

Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua penduduk Irak ialah 26.783.383.
75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab; kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll (5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak.
Bahasa Arab dan Kurdi adalah bahasa resmi. Bahasa Asiria dan Turkmen adalah bahasa resmi di daerah-daerah yang berturut-turut ditinggali oleh orang Asiria dan Turkmen. Bahasa Armenia dan Persia juga dituturkan namun jarang. Bahasa Inggris adalah bahasa Barat yang umum dituturkan.
Komposisi etnis:
  • Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%; Turkoman, Assyria atau lainnya 5%.
  • Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%.

Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40% Sumber: CIA World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%
Menurut kebanyakan sumber-sumber barat, mayoritas bangsa Irak adalah orang Arab Muslim Syi'ah (sekitar 60%), dan Sunni yang mewakili sekitar 40% dari seluruh populasi yang terdiri dari suku Arab, Kurdi dan Turkmen. Orang-orang Sunni menyangkal keras angka-angka ini, termasuk seorang bekas duta besar Irak [2], yang mengacu ke sumber-sumber Amerika [3]. Mereka mengklaim bahwa banyak laporan atau sumber hanya mencantumkan Sunni Arab hanya sebagai 'Sunni', dan tidak memperhitungkan orang-orang Sunni Kurdi dan Sunni Turkmen. Sebagian berpendapat bahwa Sensus Irak 2003 memperlihatkan bahwa orang-orang Sunni sedikit lebih banyak[4]. Etnis Assyria (kebanyakan daripadanya adalah pemeluk Gereja Katolik Khaldea dan Gereja Assyria di Timur) mewakili sebagian terbesar penduduk Kristen Irak yang cukup besar, bersama-sama dengan orang Armenia. Pemeluk Bahá'í, Mandeanisme, Shabak, dan Yezidi juga ada. Kebanyakan orang Kurdi adalah pemeluk Muslim Sunni, meskipun kaum Kurdi Faili (Feyli) umumnya adalah Syi'ah.

Budaya

Dalam milenium yang paling mutakhir, Irak telah dibagi menjadi lima daerah budaya: Kurdi di utara yang berpusat di Arbil, Arab Islam Sunni di tengah sekitar Baghdad, Arab Islam Syi'ah di selatan yang berpusat di Basra, Assyria, sekelompok orang Kristen, yang tinggal di berbagaikota di utara, dan Arab Rawa, sekelompok orang yang berpindah-pindah, yang tinggal di daerah berawa-rawa di sungai tengah. Pasar dan barter adalah bentung perdagangan yang lazim mereka lakukan.

 

 

Musik

Irak dikenal terutama karena alat musik yang disebut oud (mirip dengan lute) dan rebab; bintang-bintangnya termasuk Ahmed Mukhtar dan Munir Bashir, seorang Assyria. Hingga kejatuhan Saddam Hussein, stasiun radio yang paling populer adalah Suara Pemuda. Stasiun ini memainkan campuran musik rock barat, hip hop dan musik pop, yang semuanya harus diimpor lewat Yordania karena adanya sanksi ekonomi internasional. Irak juga memproduksi seorang bintang pop pan-Arab penting yang hidup di pengasingan yaitu Kazem al Saher, yang lagu-lagunya mencakup Ladghat E-Hayya, yang dilarang karena kata-katanya yang terlalu keras.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar