Pengertian Hukum;
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
Ciri – Ciri Hukum ;
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi
(sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
- Pidana pokok:
1. pidana
mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
- Pidana tambahan:
1.
pencabutan
hak-hak tertentu;
2.
perampasan
barang-barang tertentu;
3.
pengumuman
putusan hakim.
Sumber-sumber
Hukum ;
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Pembagian
Hukum;
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Pengertian Negara ;
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
2 Tugas Utama Negara;
Negara mempunyai 2
tugas utama :
1. Membentuk budaya atau karakter dalam masyarakat yang berlawanan dari satu dengan yang lainnya
2. Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan untuk negara
1. Membentuk budaya atau karakter dalam masyarakat yang berlawanan dari satu dengan yang lainnya
2. Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan untuk negara
Sifat
– Sifat Negara
Sifat
Negara
1. Sifatnya memaksa, artinya Negara punyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik untuk menjaga ketertiban supaya mencegah terjadinya pertumpahan darah lainnya.
2. Sifat monopoli, artinya negara punya hak kuasa untuk tujuan bersama dalam bermasyarakat
1. Sifatnya memaksa, artinya Negara punyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik untuk menjaga ketertiban supaya mencegah terjadinya pertumpahan darah lainnya.
2. Sifat monopoli, artinya negara punya hak kuasa untuk tujuan bersama dalam bermasyarakat
2
Bentuk Negara ;
a. Negara Kesatuan
adalah negara berdaulat yang ditentukan sebagai negara tunggal, dimana pemerintah pusatnya adalah pemerintah tertinggi. Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
a. Negara Kesatuan
adalah negara berdaulat yang ditentukan sebagai negara tunggal, dimana pemerintah pusatnya adalah pemerintah tertinggi. Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
b. Negara
Serikat/Federasi
adalah suatu negara yang tergabung dari beberapa negara bagian sehingga membentuk negara perserikatan. Negara ini awalnya adalah negara yang merdeka dan berdiri sendiri. Dengan cara menggabungkan dirinya kedalam suatu negara serikat maka secara otomatis negara tersebut melepas wewenag kekuasaannya pada negara serikat tersebut. Dalam negara serikat, kekuasaan yang sebenarnya ada pada negara bagian itu sendiri, hal ini disebabkan karena masyarakat lebih bersentuhan langsung dengan negara bagian.
adalah suatu negara yang tergabung dari beberapa negara bagian sehingga membentuk negara perserikatan. Negara ini awalnya adalah negara yang merdeka dan berdiri sendiri. Dengan cara menggabungkan dirinya kedalam suatu negara serikat maka secara otomatis negara tersebut melepas wewenag kekuasaannya pada negara serikat tersebut. Dalam negara serikat, kekuasaan yang sebenarnya ada pada negara bagian itu sendiri, hal ini disebabkan karena masyarakat lebih bersentuhan langsung dengan negara bagian.
c.
Negara koloni
adalah negara yang dikuasai oleh negara lain. Dengan kata lain negara ini mesih belom merdeka.
adalah negara yang dikuasai oleh negara lain. Dengan kata lain negara ini mesih belom merdeka.
IRAK
Republik Irak
(nama lokal: Al Jumhuriyah al Iraqiyah - nama lokal singkat: Al Iraq Turki Irak, Kurdi, adalah sebuah negara di Timur Tengah atau Asia Barat
Daya , yang meliputi sebagian terbesar daerah Mesopotamia serta ujung barat
laut dari Pegunungan Zagros dan bagian timur dari Gurun Suriah. Negara ini
berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di selatan, Yordania di barat, Suriah
di barat laut, Turki di utara, dan Iran di timur. Irak mempunyai bagian yang
sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr di Teluk Persia.
Irak
mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara berkembang di tengah-tengah
perang saudara
Nama;Ada beberapa pendapat tentang asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech) dari masa Kerajaan Sumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma, karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.
Di bawah Dinasti Sassanid Persia, ada wilayah yang dinamai "Erak Arabi" yang merujuk ke bagian dari wilayah barat daya Kekaisaran Persia, yang kini merupakan bagian dari Irak selatan. Al-Iraq adalah nama yang digunakan oleh orang-orang Arab sendiri untuk daerah ini sejak abad ke-6.
Sejarah kuno
Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal, budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM. Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban lainnya pada zamannya.Pada abad ke-6 SM, wilayah ini menjadi bagian dari Kekaisaran Persia di bawah Koresy Agung selama hampir 4 abad, sebelum ditaklukkan oleh Alexander Agung dan tetap berada di bawah kekuasaan Yunani selama hampir dua abad. Sebuah suku bangsa Iran dari Asia Tengah yang bernama Parthia kemudian merebut wilayah ini, diikuti dengan Dinasti Sassanid Persia selama 9 abad, hingga abad ke-7.
Di awal abad ke-7, Islam menyebar ke daerah yang sekarang bernama Irak. Sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad memindahkan ibukota di Kufah "fi al-Iraq" di mana ia menjadi Khulafaur Rasyidin yang ke-4. Bani Umayyah yang berkuasa dari Damaskus di abad ke-7 menguasai Provinsi Irak.
Baghdad, ibukota Khilafah Abbasiyah, adalah kota utama bagi dunia Arab dan Islam selama 5 abad.
Turki Usmani
Pada tahun 1258, Baghdad dihancurkan oleh bangsa Mongol. Turki Usmani mengambil alih Baghdad dari Persia pada tahun 1535. Usmani kehilangan Baghdad ke Dinasti Safavid Persia pada tahun 1509, dan mengambilnya kembali pada tahun 1632. Kekuasaan Utsmani atas Irak berlangsung hingga Perang Dunia I saat Khilafah Turki Usmani berada bersama Kekaisaran Jerman dan Blok Sentral.Demografi
Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua penduduk Irak ialah 26.783.383.75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab; kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll (5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak.
Bahasa Arab dan Kurdi adalah bahasa resmi. Bahasa Asiria dan Turkmen adalah bahasa resmi di daerah-daerah yang berturut-turut ditinggali oleh orang Asiria dan Turkmen. Bahasa Armenia dan Persia juga dituturkan namun jarang. Bahasa Inggris adalah bahasa Barat yang umum dituturkan.
Komposisi etnis:
- Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%; Turkoman, Assyria atau lainnya 5%.
- Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%.
Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40% Sumber: CIA World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%
- Syi'ah: umumnya Arab dengan sebagian Turkmen dan Kurdi Faili hampir semuanya adalah pengikut aliran Dua Belas Imam
- Sunni: terdiri dari orang-orang Arab, Turkmen yang menganut Mazhab Hanafi dan orang-orang Kurdi yang memeluk Mazhab Syafi'i